Ameninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak B dan C, serta Ca dan Cb anak sah dari C. LP untuk B dan C adalah dari bagian menurut UU. LP B = 2/3 x ½ = 1/3 LP C = 2/3 x ½ = 1/3 Jika C telah meninggal dulu dan digantikan Ca dan Cb, maka LP Ca = Cb = ½ x 1/3 = 1/6.
1 Hukum pidana umum dan hokum pidana khusus. Hukum pidana di Indonesia terbagi dua yaitu hukum pidana umum (algameen strafrecht) dan. pidana khusus (bijzonder strafrecht). Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan. sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum yang tercantum dalam kitab undang-. Dalamkajian ilmu hukum pidana, kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu memuat beberapa asas, yaitu asas legalitas dan asas temporis delicti yang masing-masing mempunyai konsekuensi logis atas pengaturannya. Konsekuensi yang muncul pada asas legalitas adalah sering kali perbuatan yang jahat, namun ternyata tidak tercantum dalam hukum pidana.
PemberlakuanKitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Tok RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional. Pidana mati diatur dalam lima pasal dalam beleid yang disetujui menjadi UU pada Selasa (6/12/2022) itu, Mulai Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 KUHP baru. Sejak awal pembentuk UU menyepakati pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Tapi, ditentukan dalam pasal tersendiri agar menunjukan jenis Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Hazewinkel-Suringa berpendapat, jika suatu perbuatan (feit) yang memenuhi rumusan delik SYs4vv.
  • daoke4m8db.pages.dev/138
  • daoke4m8db.pages.dev/32
  • daoke4m8db.pages.dev/578
  • daoke4m8db.pages.dev/389
  • daoke4m8db.pages.dev/253
  • daoke4m8db.pages.dev/399
  • daoke4m8db.pages.dev/438
  • daoke4m8db.pages.dev/147
  • jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat